WASTU.ID - Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria, PNS wanita memiliki larangan untuk menikah sebagai istri kedua dengan sesama PNS.Â
Namun, mereka masih diizinkan untuk menikah sebagai istri kedua apabila calon suami bukan berasal dari kalangan PNS.
BACA JUGA
Perjalanan Panjang Sejarah Pelabuhan Sunda Kelapa, Pusat Perdagangan Paling Ramai Di Nusantara
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Â
Dalam peraturan tersebut, PNS wanita diperbolehkan menikah sebagai istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya dengan calon suami yang bukan merupakan PNS.
"Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," kata Pasal 4 ayat (2).
BACA JUGA
Sosialisasi Arti Stunting dan Penyebab Harus Gencar, Ini Ancaman Generasi Masa Depan
"Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," tutur ayat (3) menambahkan
Sementara itu, izin untuk menjadi istri kedua bagi PNS wanita harus diajukan secara tertulis.Â
BACA JUGA
Mengenal Prosedur Syarat Pembuatan SIM C Agar Terhindar dari Tilang di Jalan Raya
Dalam surat tersebut, harus disertakan alasan yang lengkap yang menjadi dasar permohonan izin untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Pasal 11 menjelaskan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat hanya dapat diberikan oleh Pejabat jika memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri bakal suami.
BACA JUGA
Sejarah VOC di Indonesia, Dominasi Dagang dan Awal Mula Penjajahan Belanda Di Nusantara