header iklan
PNS Bisa jadi Istri Kedua Asalkan Memenuhi Syarat Berikut
Penulis : Andriansyah |
Jumat 02 June 2023, 07:45 WIB |
PNS Bisa jadi Istri Kedua Asalkan Memenuhi Syarat Berikut - WASTU.ID

b. Bakal suami memiliki penghasilan yang mencukupi untuk menghidupi lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

c. Terdapat jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Namun, izin tidak akan diberikan oleh Pejabat jika terjadi hal-hal berikut:

a. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh PNS wanita atau bakal suami.

b. Tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

c. Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Terdapat kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Aturan pemerintah yang mengizinkan PNS pria berpoligami sementara PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua telah menuai berbagai macam tanggapan dari masyarakat.

Peraturan tersebut dinilai tidak adil dan merugikan bagi pihak perempuan.

Protes atas aturan ini mengalir melalui berbagai platform media sosial, terutama Twitter. Banyak tokoh masyarakat juga turut mengkritik aturan baru yang diterapkan untuk PNS di pemerintahan.

Salah satu yang mengutuk aturan pernikahan PNS ini adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Menurut Susi Pudjiastuti, aturan tersebut harus dicabut karena dianggap tidak adil.

"Peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum !!!" ujar Susi dalam cuitannya di Twitter pada Kamis, 1 Juni 2023.*

1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
TERPOPULER