Dia mengungkapkan bahwa rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kabupaten Tasikmalaya diduga dipasok dari daerah Jawa Tengah. Daerah tersebut diduga menjadi pusat penyebaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
"Tidak dibikin di sini rokok itu. Kabupaten Tasikmalaya hanya sebagai tempat pemasaran atau penjualannya saja. Rokok tanpa piya cukai ini dibikin rumahan alias home industri," tambahnya.
Dalam hal harga jualnya, dia menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.Â
Rokok tersebut biasanya dijual di warung-warung dengan kisaran harga Rp 10-13 ribu per bungkus. Hal ini berbeda dengan harga rokok yang memiliki pita cukai resmi.
"Lebih murah pak, bahkan rata-rata setiap satu bungkusnya 20 batang," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai berbagai aspek yang terkait dengan rokok tanpa pita cukai.
"Kita akan melaksanakan di 39 kecamatan yang akan difokuskan di 8 titik, dengan sasaran masyarakat, tokoh dan lainnya termasuk pedagang serta pengusaha," jelasnya.Â
Sumber :Â radartasik.disway.id