WASTU.ID - Tingginya harga rokok saat ini diduga menjadi penyebab meningkatnya penjualan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Tasikmalaya.Â
Oleh karena itu, Tim Gabungan telah intensif melakukan razia terhadap rokok tanpa pita cukai, dan sejauh ini sudah berhasil menyita sebanyak 10.290 batang rokok tersebut.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Dede Sobandi, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.
Razia terhadap rokok tanpa pita cukai dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Denpom, Bagian Hukum, dan lainnya.
Berbagai merek rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kemarin kita mengamankan 542 bungkus rokok tanpa pita cukai, dengan jumlah 10.290 batang dari hasil sekali operasi," katanya, Rabu 07 Juni 2023.
Dia menjelaskan bahwa tim gabungan telah menyita rokok-rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai tersebut dari warung-warung kecil.
"Penyitaan itu baru dari warung-warung saja dan belum ke yang lainnya (toko kelontongan, Red)," terangnya.
"Kemarin (razia rokok tanpa pita cukai) kita laksanakan di daerah Sariwangi, Leuwisari, Padakembang, pokoknya ada lima kecamatan," sambungnya.