header iklan
Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H Berjumlah 221.000 Jemaah, Berikut Sebaran dan Ketentuannya
Penulis : Ruslan |
Sabtu 25 February 2023, 14:13 WIB |
Kemenag terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H berjumlah 221.000 jemaah, berikut sebaran dan ketentuannya. --pixabay--

WASTU.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama No. 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 Masehi.

Kemenag terbitkan KMA kuota haji 1444 H berjumlah 221.000 jemaah. KMA ini ditandatangani Menag Yaqut pada 13 Februari 2023

Kuota haji tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023) seperti dikutip dari website Kemenag.

BACA JUGA: MAU LAMAR KERJA? Begini Cara Daftar SKCK Online Melalui Website Polri, Cek Syarat dan Ketentuannya

Yaqut menambahkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Adapun kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Stunting,Bisa Dicegah Sejak Masa Ibu Menyusui, Konsumsi 8 Jenis Buah-buahan Ini

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada masa akhir pelunasan BPIH, maka sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi (bandar udara tempat pemberangkatan jemaah haji).

Sedangkan kuota haji khusus, kata Yagut, terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus

Jika sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” tambahnya.

BACA JUGA: 28 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Peluang Tarik Duit ke Dompetmu

Berikut ini sebaran kuota haji reguler tiap provinsi tahun 1444 H/2023 M

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

2
3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
TERPOPULER