WASTU.ID - Pemerintah berencana untuk meningkatkan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani dan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen.Â
Badan Pangan Nasional mengungkapkan bahwa harga komoditas tersebut akan menjadi lebih mahal seiring dengan kenaikan HPP dan HAP.
Menurut Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, HPP gula petani akan naik menjadi Rp 12.500 per kilogram (kg), meningkat dari sebelumnya Rp 11.500/kg.
Dengan kenaikan gula di tingkat hulu, ini akan berdampak pada kenaikan harga gula di tingkat hilir atau konsumen.Â
Pemerintah telah menetapkan harga gula di tingkat konsumen sebesar Rp 15.500/kg untuk daerah Indonesia Timur dan Rp 14.500/kg untuk daerah Pulau Jawa.
Ketut memastikan bahwa kenaikan harga gula ini tidak akan menyebabkan inflasi yang tinggi.Â
Pihaknya meyakini bahwa perhitungan tersebut tidak akan menjadi masalah besar ke depannya karena telah mempertimbangkan keadilan bagi petani, pedagang, dan konsumen.
Dia juga menjelaskan bahwa harga ini belum ditetapkan oleh pemerintah. "Namun, ini masih dalam tahap pembahasan," kata Ketut.
Harga gula konsumsi saat ini telah mengalami kenaikan. Secara nasional, rata-rata harga gula mencapai Rp 14.500/kg, dengan harga tertinggi mencapai Rp 16.000/kg.Â
Hal ini mendorong pemerintah untuk mengatur kembali harga gula di tingkat petani dan harga konsumen.