WASTU.ID - Ternyata ada cara mudah untuk mendapatkan uang tunai setiap bulan dari BP Jamsostek jika kamu mengalami PHK.Â
BP Jamsostek menyelenggarakan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang memberikan uang tunai maksimal selama 6 bulan kepada pekerja yang mengalami PHK.
Ada dua skema pengajuan klaim JKP per bulan yang dapat dilakukan melalui Portal Siap Kerja.Â
Pertama, skema pengajuan klaim JKP bulan ke-1. Kedua, skema pengajuan klaim JKP bulan ke-2 hingga bulan ke-6.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan uang tunai dari BP Jamsostek, pekerja kantoran atau buruh pabrik harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum mencapai usia 54 tahun pada saat terdaftar sebagai peserta.
3. Bekerja di pemberi upah atau badan usaha (PK/BU) skala usaha menengah dan besar yang telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
4. Bekerja di pemberi upah atau badan usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro yang minimal telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
6. Telah memenuhi masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan, dengan enam bulan pembayaran berturut-turut.
7. Pengajuan klaim dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan uang tunai per bulan dari Jamsostek jika kamu mengalami PHK: