1. Skema pengajuan klaim JKP bulan ke-1 di Portal Siap Kerja:
• Masuk ke Portal Siap Kerja sebagai peserta.
• Pilih menu "Ajukan Klaim" di Portal Siap Kerja.
BACA JUGA
Harga Emas Antam Turun Hari Ini Simak Informasi Terbaru
• Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan tandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di Portal Siap Kerja.
• BPJS Ketenagakerjaan akan memvalidasi data tersebut.
• Peserta akan menerima pemberitahuan melalui email mengenai proses klaim JKP.
• Setelah berhasil, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.
BACA JUGA
Di Dunia, Data Stunting Menurut WHO, Mencapai 149,2 Juta Balita, Indonesia Bagaimana?
2. Skema pengajuan klaim JKP bulan ke-2 hingga bulan ke-6 di Portal Siap Kerja:
• Sebagai peserta penerima manfaat JKP, lakukan asesmen diri di Portal Siap Kerja.
• Lamar pekerjaan minimal di lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah mengadakan proses wawancara.
• Ikuti sesi konseling.
BACA JUGA
Peristiwa Pengeboman Pearl Harbour oleh Jepang dan Dampaknya Terhadap Indonesia
• Ikuti pelatihan kerja sesuai dengan rekomendasi petugas antar kerja di antara bulan ke-2 hingga ke-5, dengan tingkat kehadiran minimal 80%.
• Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai dengan tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.
• Setelah berhasil, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.