Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Waduh senangnya, ada 6 kategori honorer akan diangkat PNS tanpa tes. Kini tinggal menunggu DPR RI siding paripurna soal Revisi Undang-Undang ASN.
Sementara itu aturan tentang 6 kategori honorer ini akan diangkat PNS tanpa tes sudah masuk ke dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembahasan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh DPR RI untuk kemudian ditetapkan menjadi UU pada masa persidangan 2022-2023.
Seperti diketahui masa perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.
BACA JUGA: Hore, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Keputusan DPR
Jika draf revisi UU ASN disahkan menjadi undang-undang, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer, sebab tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes!
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A Revisi Undang-Undang ASN.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1 seperti dilansir dari palpres.disway.id.
BACA JUGA: 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini
Adapun honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu.