header iklan
Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN
Penulis : Andriansyah |
Senin 05 December 2022, 13:55 WIB |
honorer di angkat pns

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Waduh senangnya, ada 6 kategori honorer akan diangkat PNS tanpa tes. Kini tinggal menunggu DPR RI siding paripurna soal Revisi Undang-Undang ASN.

Sementara itu aturan tentang 6 kategori honorer ini akan diangkat PNS tanpa tes sudah masuk ke dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Pembahasan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh DPR RI untuk kemudian ditetapkan menjadi UU pada masa persidangan 2022-2023.  

Seperti diketahui masa perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.

BACA JUGA: Hore, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Keputusan DPR

Jika draf revisi UU ASN disahkan menjadi undang-undang, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer, sebab tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes!

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A Revisi Undang-Undang ASN.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1 seperti dilansir dari palpres.disway.id.

BACA JUGA: 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Paripurna DPR, Ayo Cek di Sini

Adapun honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu. 

1
2
3
4
5
6
7
8
9
TERPOPULER