WASTU.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan yang cukup beragam.
Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2, dengan adanya indikasi penurunan kasus baik di tingkat global maupun di Indonesia.Â
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat yang semakin tinggi, kebijakan relaksasi transportasi yang dilakukan oleh beberapa negara, dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap penanganan Covid-19 juga menjadi pertimbangan dalam penerbitan surat edaran ini.
Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19, baik bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri, maupun dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar maupun kegiatan di fasilitas publik.
Surat Edaran ini menguraikan beberapa poin penting, mulai dari pentingnya vaksinasi Covid-19 hingga penggunaan aplikasi SATUSEHAT.Â
Masyarakat tetap diimbau untuk menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis keempat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
Selanjutnya, masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.Â
Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap menggunakan masker jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19.
Satgas Covid-19 juga menyarankan agar masyarakat selalu membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Selain itu, bagi individu yang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.