header iklan
Mengenal Prosedur Syarat Pembuatan SIM C Agar Terhindar dari Tilang di Jalan Raya
Penulis : Andriansyah |
Jumat 24 March 2023, 13:09 WIB |
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) syarat pembuatan sim c. (polri.go.id) - wastu.id

WASTU.ID - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah sebuah dokumen resmi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Di Indonesia, untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah syarat pembuatan sim c yang harus dipenuhi.

BACA JUGA : Budaya Rokok Dan kopi Yang Sulit Dipisahkan Bagaikan Dua Sejoli

1. Memiliki usia minimal 17 tahun

Untuk dapat mengajukan permohonan SIM C, seseorang harus memiliki usia minimal 17 tahun. Namun, untuk dapat memperoleh SIM C dengan kategori umum, usia minimal yang diperlukan adalah 18 tahun.

2. Memiliki KTP atau Kartu Identitas lain yang sah

Salah satu syarat pembuatan sim c seseorang yang ingin mengajukan permohonan SIM C harus memiliki KTP atau kartu identitas lain yang sah dan masih berlaku. Kartu identitas ini akan digunakan untuk melakukan verifikasi data pribadi pelamar.

BACA JUGA : MISTERI, Kenapa Ide Muncul Sesaat Ketika BAB atau Buang Air Besar

3. Mampu membaca, menulis, dan berbicara bahasa Indonesia

Syarat pembuatan sim c lainya harus mampu membaca, menulis, dan berbicara bahasa Indonesia dengan baik. Hal ini diperlukan agar pelamar dapat memahami dan mengikuti materi pelatihan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA : Cara Mencapai Deep Sleep Agar Tubuh Segar dan Sehat Ketika Terbangun

4. Membayar biaya administrasi

Untuk memperoleh SIM C, seseorang harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis dan kategori SIM yang diinginkan.

5. Lulus ujian teori dan praktek

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang harus mengikuti ujian teori dan praktek untuk memperoleh SIM C. 

2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
TERPOPULER