WASTU.ID - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah sebuah dokumen resmi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Di Indonesia, untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah syarat pembuatan sim c yang harus dipenuhi.
1. Memiliki usia minimal 17 tahun
Untuk dapat mengajukan permohonan SIM C, seseorang harus memiliki usia minimal 17 tahun. Namun, untuk dapat memperoleh SIM C dengan kategori umum, usia minimal yang diperlukan adalah 18 tahun.
2. Memiliki KTP atau Kartu Identitas lain yang sah
Salah satu syarat pembuatan sim c seseorang yang ingin mengajukan permohonan SIM C harus memiliki KTP atau kartu identitas lain yang sah dan masih berlaku. Kartu identitas ini akan digunakan untuk melakukan verifikasi data pribadi pelamar.
3. Mampu membaca, menulis, dan berbicara bahasa Indonesia
Syarat pembuatan sim c lainya harus mampu membaca, menulis, dan berbicara bahasa Indonesia dengan baik. Hal ini diperlukan agar pelamar dapat memahami dan mengikuti materi pelatihan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
4. Membayar biaya administrasi
Untuk memperoleh SIM C, seseorang harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis dan kategori SIM yang diinginkan.
5. Lulus ujian teori dan praktek
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang harus mengikuti ujian teori dan praktek untuk memperoleh SIM C.