header iklan
MAU LAMAR KERJA? Begini Cara Daftar SKCK Online Melalui Website Polri, Cek Syarat dan Ketentuannya
Penulis : Ruslan |
Sabtu 25 February 2023, 12:59 WIB |
Cara daftar SKCK online melalui website Polri. Cek juga syarat dan ketentuannya. --Polri.go.id--

WASTU.ID – Cara daftar SKCK online akan dibahas pada artikel ini mulai dari link pendaftaran hingga syarat dan ketentuan pemohon.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.

SKCK ini menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pemohon umumnya membutuhkan SKCK untuk keperluan melamar kerja. Saat ini cara daftar SKCK online bisa diakses melalui website Polri di skck.polri.go.id dan pilih menu Form. Pendaftaran.

BACA JUGA: Punya Ternak Sapi, Bisa Topang Bisnis Olahan Daging Sapi, Duitnya Makin Berlimpah

SKCK berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis dan dipandang perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Anda dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor Polisi.

Anda diharuskan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, Anda bisa mendaftar  SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang tersedia.

BACA JUGA: Menu Sambal Pedas, Olahan Tempe Ini Bisa Bangkitkan Selera Makan

Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online melalui website Polri:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BACA JUGA: Di Dunia, Data Stunting Menurut WHO, Mencapai 149,2 Juta Balita, Indonesia Bagaimana?

2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER