WASTU.ID - Salah satu hal yang dinanti oleh para pekerja pada saat bulan suci Ramadhan adalah THR atau Tunjangan Hari Raya yang akan dibagikan saat mendekati Hari Raya khususnya Idul Fitri. Lalu kapan THR cair? simak beberapa ketentuannya di sini.
Lalu para pekerja banyak yang menanyakan, kapan sebenarnya THR cair (Tunjangan Hari Raya) akan dibagikan?
Untuk diketahui pemberian THR ini tidak bisa diberikan semena-mena oleh suatu perusahaan atau instansi.
Ada waktu serta besaran THR yang telah diatur oleh Pemerintah. Apa saja ketentuan pemberian THR bagi para pekerja?
Ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan atau instansi akan pemberian THR kepada para pekerja. Surat Edaran ini terkait tentang pemberian THR kepada para pekerja di Indonesia pada tahun 2023.
THR paling lambat diberikan H-7 sebelum Lebaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan secara terus menerus.
Pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan maka diberikan THR sebesar satu bulan upah. Jika kurang dari 12 bulan THR diberikan secara Proposional.
Ketentuan Besaran THR, Berdasarkan Surat Edaran No M/2/HK.04.00/III/2023 bahwasannya besaran THR ini dibagi atas jenis status pekerja seperti:
Buruh Harian Lepas, Bagi para buruh harian lepas jika masa kerjanya lebih dari 12 bulan, maka THR yang harus diberikan sebesar rata-rata upah yang diterima pekerja tersebut selama 12 bulan terakhir.
Tepati jika buruh harian lepas masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang akan diberikan adalah rata-rata upah tiap bulan.