header iklan
Insentif Guru Cair Rp1.500.000 Bulan Juni 2023 Begini Kriterianya
Penulis : Andriansyah |
Senin 29 May 2023, 14:02 WIB |
Insentif Guru Cair Rp1.500.000 Bulan Juni 2023 Begini Kriterianya - WASTU.ID

Amrullah mengungkapkan bahwa penyaluran insentif bagi guru PAI akan dilakukan dalam dua tahap. 

Tahap pertama akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023, sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada bulan Desember 2023. Dia juga memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

”Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” tuturnya.

Harapan terkait penyaluran insentif ini adalah agar dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

”Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tegasnya.

Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru non-PNS, besaran insentif untuk guru PAI sebesar Rp250.000 per bulan. Penyaluran insentif ini dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Amrullah juga menekankan bahwa kriteria penerima insentif telah mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi prioritas dalam tahapan penyaluran insentif tersebut.

”Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tukasnya.

Ini kriteria guru PAI yang berhak menerima insentif bulan depan:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI non PNS dan non PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

1
3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
TERPOPULER