WASTU.ID - Kementerian Agama telah memastikan bahwa insentif guru cair sebesar Rp1.500.000 untuk para guru akan cair pada bulan Juni 2023.
Sejatinya, alokasi anggaran insentif guru ini adalah sebesar Rp3.000.000 per orang per tahun, dengan setiap guru mendapatkan alokasi sebesar Rp250.000 per bulan.
Namun, pada bulan depan, hanya separuh dari total insentif tersebut yang akan dicairkan, sedangkan separuhnya lagi akan dicairkan pada bulan Desember 2023.
Insentif guru cair bulan depan khusus diberikan kepada guru PAI (Pendidikan Agama Islam) yang bukan PNS dan bukan PPPK.
Guru PAI yang merupakan PNS dan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK tidak akan menerima insentif ini.
Selain itu, guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK namun menerima tunjangan profesi guru juga tidak akan mendapatkan bagian dari insentif ini.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amrullah, menjelaskan bahwa terdapat 22 ribu guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria dan akan menerima insentif selama 12 bulan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.
Penetapan penerima insentif ini didasarkan pada usulan yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).
â€Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,†tambah dia sebagaimana dilansir laman Kemenag, Minggu 26 Mei 2023.