WASTU.ID - Untuk PNS dan ASN, kami ingin memberikan informasi penting mengenai pencairan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Gaji ke-13 PNS dan ASN mencakup beberapa komponen, antara lain:
BACA JUGA
Lonjakan Populasi Sepeda Motor di Indonesia Tembus 141 Juta Unit, Tantangan Besar di Depan Mata
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan dalam bentuk uang
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• 50 persen tunjangan kinerja
BACA JUGA
Yuk Cobain Menu Sarapan pagi dan Makan Malam Lezat di Bubur Tokyo Viral, Ini Alamatnya
Berdasarkan berbagai sumber, pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan pada tanggal 5 Juni 2023 oleh instansi terkait. Oleh karena itu, setiap instansi sudah dapat mengajukan pencairan gaji ke-13 ini pada tanggal tersebut.
Komponen gaji ke-13 ini tidak berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).Â
BACA JUGA
Pelan-pelan Pak Sopir, Fakta Tentang Sepeda Nabi Adam yang Viral di Media Sosial
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 28 Mei 2023.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, kamu dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13.
Selain itu, pegawai non-PNS seperti yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pejabat Negara, Anggota Polri, TNI, dan PPPK juga akan menerima gaji ke-13 ini.
BACA JUGA
Ayo Cegah Stunting! Ibu Harus Jaga Kualitas MP ASI, Ikuti Cara Ini