Ini dia Jadwal Pencairan Gaji PNS dan ASN Ke 13
Penulis : Andriansyah |
Senin 29 May 2023, 11:37 WIB |
Ini dia Jadwal Pencairan Gaji PNS dan ASN Ke - 13 - WASTU.ID
Pemberian Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu PNS dan ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.Â
"Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani.