WASTU.ID - Syarat terbaru untuk naik kereta api adalah bahwa penggunaan masker tidak lagi diwajibkan, mulai berlaku sejak 12 Juni 2023.
Aturan ini berlaku baik untuk kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal. Perubahan ini sesuai dengan pencabutan aturan penggunaan masker di ruang publik.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Meskipun penggunaan masker tidak diwajibkan, penumpang kereta api harus memastikan bahwa mereka berada dalam kondisi tubuh yang sehat dan tidak memiliki risiko tertular atau menularkan virus Covid-19.
Disarankan agar penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dua dosis booster. Bagi mereka yang berisiko tinggi tertular Covid-19, disarankan untuk mendapatkan dosis keempat.
Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menyatakan bahwa KAI mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api selama masa endemi Covid-19.
Menurut Joni, relaksasi protokol kesehatan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pemulihan moda transportasi massal dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal mulai 12 Juni 2023, seperti yang dikutip dari laman kai.id:
Disarankan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dua dosis booster atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
Diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.