WASTU.ID - Salah satu warisan penjajahan jepang adalah tonarigumi dan azazyookai yang merupakan cikal bakal RT dan RW di Indonesia
Dalam catatan sejarah, zaman penjajahan Jepang yang berlangsung dari tahun 1942 hingga 1945, menghadirkan berbagai sistem administrasi baru.
Dua di antaranya adalah Tonarigumi dan Azazyookai.
Tonarigumi adalah sistem yang diterapkan oleh Jepang untuk mengendalikan masyarakat pribumi saat itu.
Sistem ini melibatkan kelompok kecil masyarakat yang diketuai oleh seorang Kimicho atau kalau zaman sekarang disebut ketua RT (Pak RT)
Adapun fungsi tonarigumi adalah untuk memantau dan mengawasi rakyat dan bertanggung jawab kepada pemerintah penjajah.
Tonarigumi, secara harfiah berarti "rukun tetangga", meliputi sekitar 5-10 rumah tangga yang tinggal berdampingan.
Pada tahun 1944, sebagian orang yang menjadi tonarigumi adalah kelompok tertentu yang berasal dari organisasi bentukan Jepang yang bernama Jawa Hokokai, yang bekerja untuk memata-matai.
Melalui jaringan Tonarigumi, Jepang mampu mengawasi kegiatan rakyat pribumi, memperkokoh posisi mereka dalam perang, memobilisasi massa, memastikan pasokan kebutuhan pokok, menopang biaya perang, dan mengurus lingkungan rakyat.
Ini menghasilkan kontribusi besar Tonarigumi di Jawa bagi pemerintah Jepang dalam upaya mereka mencapai kemenangan di Perang Asia Timur Raya.
Azazyookai atau rukun kampung adalah sistem yang sedikit lebih luas dan mencakup beberapa Tonarigumi. Pada dasarnya, sistem ini bertujuan untuk mengontrol kelompok warga masyarakat yang lebih besar, yang membawahi sejumlah tonarigumi (rukun tetangga).
Azazyookai bertindak sebagai unit yang lebih besar dan berfungsi sebagai lapisan kedua kontrol sosial.
Perubahan Ke RT RW
Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1947 sistem Tonarigumi dan Azazyookai diubah menjadi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
RT dan RW pada dasarnya mengadaptasi prinsip-prinsip yang sama seperti Tonarigumi dan Azazyookai, tetapi dengan tujuan dan fungsi yang lebih positif dan progresif.
RT adalah unit terkecil yang terdiri dari sekelompok rumah.
Anggota RT bertanggung jawab satu sama lain dalam berbagai hal, seperti kebersihan lingkungan, pengawasan anak-anak, dan kegiatan sosial lainnya.
RW, di sisi lain, merupakan unit yang lebih besar yang mencakup beberapa RT. RW berfungsi sebagai wadah untuk berbagai kegiatan sosial dan administratif di tingkat yang lebih tinggi, dan berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Sejarah RT RW, meskipun semula dipengaruhi oleh praktek penjajahan, telah berevolusi menjadi sistem administrasi yang mendukung dan memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat Indonesia.