WASTU.ID - Pinjol resmi, ada 102 tercatat di OJK. Waspadai pinjol Abak-abal. Sudah banyak warga jadi korban pinjol abal-abal. Sampai ada yang harus kehilangan aset rumah.
Pinjol resmi, ada 102 financial technology (Fintech) yang legal. Tercatat resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data pinjol resmi Ini, bisa jadi rujukan masyarakat yang bermaksud meminjam dana. Agar bisa waspadai pinjol abal-abal.
BACA JUGA
WAJIB COBA! Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Mudah dan Cepat untuk Pengguna Android
Strategi pinjol abal-abal, biasanya menyebarkan tawaran pinjol melalui pesan WA, SMS, Email, atau media sosial lainnya. Prosesnya cepat, syarat gampang. Cukup copy KTP, nomor HP plus nomor-nomor kontak Anda.
Masalahnya, ketentuan margin dan denda sering tidak jelas. Begitu terlambat pembayaran, denda bisa berlipat. Sampai jumlah total sulit dibayar peminjam.Â
Belum lagi cara penagihan yang tidak beretika. Bahasa kasar penuh intimidasi verbal. Pakai bahasa kebun binatang.
BACA JUGA
TERBARU Link DANA Kaget 26 September 2023 Saldo DANA Gratis Buruan Klaim
Celakanya, bukan si peminjam saja yang ditagih dan diingimidasi secara verbal. Nomor-nomor kontak peminjam kena imbas juga. Ditelepon, dikirimi pesan WA dengan bahasa kasar. Jauh dari etika dan sopan-santun.
Kembali mengenai pinjol resmi, Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, menjelaskan, sejak 05 Januari 2023, sudah ada pinjaman online (pinjol) tercatat legalitasnya di OJK.
Edi mewanti-wanti masyarakat agar waspada pinjol abal-abal. Selain itu, Edi mengingatkan tentang transkas onlinei yang aman.
BACA JUGA
Tidak Perlu ke Toko Emas Berikut Cara Mencuci Perhiasan Agar Kinclong Begini Caranya
Menurut Edi, kenali pinjol resmi atau bukan. Berikut tips dari OJK mengenali pinjolnresmi dan pinjol abal-abal. Sebagai berikut:
1. Bedakan antara Fintech Lending legal yang berizin dan pinjol ilegal.
2. Cek legalitas izin pinjaman online ke OJK:
BACA JUGA
Ini dia Tiga Cara Dapat Uang di Tiktok 2023 yang Bisa Kalian Coba