header iklan
Pinjol Resmi, Ada 102 Tercatat di OJk, Waspadai Pinjaman Online Abal-abal
Penulis : Alisundana |
Senin 13 February 2023, 15:52 WIB |
ilustrasi uang

WASTU.ID - Pinjol resmi, ada 102 tercatat di OJK. Waspadai pinjol Abak-abal. Sudah banyak warga jadi korban pinjol abal-abal. Sampai ada yang harus kehilangan aset rumah.

Pinjol resmi, ada 102 financial technology (Fintech) yang legal. Tercatat resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data pinjol resmi Ini, bisa jadi rujukan masyarakat yang bermaksud meminjam dana. Agar bisa waspadai pinjol abal-abal.

Strategi pinjol abal-abal, biasanya menyebarkan tawaran pinjol melalui pesan WA, SMS, Email, atau media sosial lainnya. Prosesnya cepat, syarat gampang. Cukup copy KTP, nomor HP plus nomor-nomor kontak Anda.

Masalahnya, ketentuan margin dan denda sering tidak jelas. Begitu terlambat pembayaran, denda bisa berlipat. Sampai jumlah total sulit dibayar peminjam. 

Belum lagi cara penagihan yang tidak beretika. Bahasa kasar penuh intimidasi verbal. Pakai bahasa kebun binatang.

Celakanya, bukan si peminjam saja yang ditagih dan diingimidasi secara verbal. Nomor-nomor kontak peminjam kena imbas juga. Ditelepon, dikirimi pesan WA dengan bahasa kasar. Jauh dari etika dan sopan-santun.

Kembali mengenai pinjol resmi, Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana, menjelaskan, sejak 05 Januari 2023, sudah ada pinjaman online (pinjol) tercatat legalitasnya di OJK.

Edi mewanti-wanti masyarakat agar waspada pinjol abal-abal. Selain itu, Edi mengingatkan tentang transkas onlinei yang aman.

Menurut Edi, kenali pinjol resmi atau bukan. Berikut tips dari OJK mengenali pinjolnresmi dan pinjol abal-abal. Sebagai berikut:

1. Bedakan antara Fintech Lending legal yang berizin dan pinjol ilegal.

2. Cek legalitas izin pinjaman online ke OJK:

1
2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
TERPOPULER