header iklan
MANTAP, Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cek di Sini
Penulis : Usep Saeffulloh |
Rabu 08 March 2023, 16:20 WIB |
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi motor listrik mulai Maret 2023. Foto: PT PLN--

<b>WASTU.ID</b> Mantap. Beli motor listrik dapat bantuan Rp 7 juta dari pemerintah.

Program bantuan Rp 7 juta dari pemerintah saat masyarakat beli motor listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air, kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin, 6 Maret 2023.

Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, bantuan Rp 7 juta itu akan dimulai 2023.

Bantuan sebesar Rp7 juta per unit tersebut untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru.

Termasuk, bantuan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.&nbsp;

Skema pemberian bantuan tersebut saat ini disiapkan Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program bantuan dari pemerintah tersebut.

Skema bantuan pembelian kendaraan listrik tersebut agar kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada produsen KBLBB dalam negeri. Mereka mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40 persen).&nbsp;

Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.&nbsp;

Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) akan melakuan proses verifikasi dan melakukan pembayaran penggantian kepada produsen

HIMBARA juga melakukan pendataan melalui dealership.

Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif, ujarnya.&nbsp;

Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga, kata dia.&nbsp;

Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA, jelas Menperin.

1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
TERPOPULER