WASTU.ID - Banyak nasabah pinjaman online menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan atau galbay.Â
Penyebab ketidakmampuan nasabah membayar tagihan bervariasi, seperti kehilangan pekerjaan dan pendapatan, terlalu banyak meminjam dari berbagai layanan pinjaman online, atau mengalami siklus utang yang sulit diputuskan.
Kasus galbay ini bukanlah hanya terjadi pada satu atau dua nasabah, tetapi melibatkan puluhan nasabah.Â
Menurut Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam, dalam laman hukumonline, ia menjelaskan tentang peraturan yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit atau pinjaman.
Anam menjelaskan bahwa debitur yang gagal membayar pinjaman pinjaman online atau galbay tidak dapat dijerat pidana.Â
Hal ini dikarenakan masalah ini tidak termasuk dalam kategori utang-piutang, sehingga bukan merupakan ranah pidana tetapi ranah perdata. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Namun demikian, perlu diingat bahwa terdapat risiko yang harus diterima oleh debitur yang sengaja mengabaikan pembayaran pinjaman online terutama yang ilegal. Beberapa risiko yang harus diperhatikan antara lain:
1. Terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sebagai peminjam dengan skor buruk.Â
SLIK OJK mencatat semua transaksi pinjaman yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjaman online. Jika nasabah tercatat sebagai peminjam yang tidak bertanggung jawab, skor kreditnya akan rendah.
2. Kesulitan mengajukan pinjaman di masa mendatang. Akibat dari risiko pertama, perusahaan pinjaman online akan menyulitkan bahkan menolak pengajuan pinjaman dari nasabah tersebut. Mereka dianggap tidak dapat dipercaya dalam mengelola pinjaman sebelumnya.